Thursday, December 13, 2012

Bolot Akan Dijemput Paksa Jika Tak Hiraukan Panggilan Polisi

Jakarta - Pelawak Bolot sampai saat ini belum memenuhi panggilan Polsek Ciputat atas kasus pengeroyokan yang dituduhkan kepadanya. Polisi pun siap menjemput secara paksa jika sampai panggilan yang ketiga Bolot masih juga tak menghiraukan.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat AKP Syamsudin. Ia pun meminta agar pelawak kelahiran 10 Mei 1942 itu lebih proaktif.

"Kalau nggak datang kita panggilan kedua, kalau nggak datang juga ya kita jemput paksa. Mestinya Haji Bolot proaktif ya," tutur AKP Syamsudin saat ditemui di kantornya, Kamis (13/12/2012).

Bolot disangkakan dengan pasal 170 tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman dari pelanggaran atas pasal tersebut adalah penjara minimal lima tahun.

"Sejauh ini kita kenakan pasal 170, ancaman penjara 5 tahun ke atas," jelasnya.

Bolot dilaporkan ke polisi oleh pemuda yang menyewa salah satu rumah kontrakannya, Rangga Putra Sadewa. Kepada polisi, Rangga mengaku telah dipukuli oleh Bolot dan dua anggota keluarganya.


(fk/ich)

No comments:

Post a Comment