Wednesday, December 19, 2012

Citta Cuma Kena Denda Rp 2000, Egi John Tertawa

Jakarta - Citta Permata terbukti bersalah atas tindak KDRT terhadap Egi John. Ia divonis hakim dengan 6 bulan penjara serta denda Rp 2000. Bagaimana tanggapan Egi?

Egi memang mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Menurutnya hukuman yang didapatkan mantan istrinya itu terlalu ringan. Bahkan mendengar denda yang dikenakan kepada Citta, Egi hanya bisa tertawa.

"Saya saja laser muka yang gosong habis berapa yah? Masa sama harga rokok mahalan rokok," ungkapnya seraya tertawa saat ditemui di Hitam-putih, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).

Egi mengaku dirinya telah menjadi korban penganiayaan beberapa bulan lalu. Menurut pengakuannya, ia ditusuk gunting bahkan mukanya disiram minyak panas.

Menurutnya apa yang telah dilakukan ibu dari satu anaknya itu adalah pidana murni. "Saya merasa maling sandal saja bisa dihukum bertahun-tahun. Ini jelas-jelas pidana murni menggunakan senjata tajam, tapi keputusannya cuma 6 bulan dipotong masa tahanan dia 4 bulan, sisanya cuma 2 bulan," keluhnya.

(nu2/nu2)

No comments:

Post a Comment