Wednesday, December 19, 2012

Citta Hanya Dihukum 6 Bulan, Egi John Kecewa

Jakarta - Citta Permata divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman penjara 6 bulan. Ia terbukti melakukan KDRT terhadap mantan suaminya, Egi John.

"Masalah puas, saya nggak terlalu mikirin karena saya bukan kesenangan batin, mantan istri saya dihukum seberat-beratnya. Tapi dari segi keadilan kayaknya ada yang aneh aja. Saya kecewa kepada pengadilan Indonesia khususnya di PN Tangerang," ungkap Egi saat ditemui di Hitam-putih Trans7, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).

Egi memang mengaku tak pernah menginginkan ibu dari anaknya itu masuk penjara. Namun di sisi lain, ia juga kecewa karena hukuman yang didapatkan mantan istrinya itu sangat ringan.

"Saya merasa ada keanehan dalam hukum di Indonesia. Kok maling ayam aja bisa 5 tahun. Sementara penganiayaan murni cuma 6 bulan, potong masa tahanan 4 bulan, sisanya tinggl 2 bulan. Ini agak aneh ya. Pnganiayaan pasal 351 ayat 2 aja minimal 5 tahun," tuturnya.

Egi melaporkan Citta atas tindak penganiayaan. Beberapa bulan lalu, ia mengaku disiram minyak panas di bagian mukanya.

Bahkan, baru beberapa hari setelah sembuh, ia kembali dianiaya Citta. Kali ini, Egi mengaku punggungnya ditusuk gunting.

Kejadian itu pun lantas dilaporkannya ke Polsek Pamulang. Setelah pelaporan itu, Citta pun langsung di tahan di Lapas Wanita Tangerang.


(nu2/nu2)

No comments:

Post a Comment