Wednesday, December 19, 2012

Siram Egi John dengan Minyak Panas, Citta Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta - Mantan istri Egi John, Citta Permata menjalani sidang putusan terkait perkara KDRT yang dilakukannya kepada Egi John. Citta yang menyiram minyak panas dan menusuk mantan suaminya itu pun divonis PN Tangerang 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan Citta permata telah terbukti salah dan menyakinkan tindak penganiayaan, menjatuhi pidana kepada saudari Citta dengan pidana penjara 6 bulan," ujar Hakim Ketua Pudjitri Rahadi di persidangan di PN Tangerang, Rabu (19/12/2012).

"Dikurangkan seluruh masa dalam tahanan dengan barang bukti dimusnahakan dan membayar Rp 2.000," lanjut Pudjitri mengetuk palu.

Citta yang duduk di kursi pesakitan pun terlihat menyesali perbuatannya. Perempuan yang membawa anaknya pada persidangan kali ini pun mengaku memang menyesal atas perbuatannya terhadap mantan suaminya.

"Menyesal, menyesal banget-banget. Apa lagi sampe masuk penjara nggak enak banget. Kangen anak, keluarga," ucap Citta usai persidangan.

(kmb/mmu)

No comments:

Post a Comment