Monday, February 4, 2013

Hak Bebas Tak Diberikan, Raffi Ahmad Berharap Direhabilitasi


Jakarta - Kuasa hukum Raffi Ahmad, Rahmat Harahap mengaku hak kliennya untuk bebas tak mungkin diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia pun menilai masuk panti rehabilitasi adalah jalan terbaik untuk Raffi.

"Saya melihat kondisi, saya mengambil option terbaik untuk Raffi. Hak bebas juga sudah tak diberikan, rehabilitasi yang terbaik untuk Raffi," ungkapnya saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (2/2/2013).

Hari ini, Rahmat juga mengaku mendampingi Raffi saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. BAP tambahan itu dibuat agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita mau percepat proses ini supaya P21 ke kejaksaan. Ada proses lebih lanjut untuk sampai ke pengadilan, ini namanya proses hukum. Masa penahanan 20 hari ini saya manfaatkan untuk lebih efektif dan se-efisien mungkin," imbuhnya.

Enam orang tersangka yang positif menggunakan narkoba telah dimasukkan ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Sementara hingga saat ini, Raffi masih belum diputuskan nasibnya.

(nu2/nu2)

No comments:

Post a Comment