Tuesday, February 19, 2013

'Raffi Ahmad Akan Direhabilitasi Hingga Persidangan'


Jakarta - Raffi Ahmad saat ini sudah dipindah dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Raffi pun dipastikan akan menjalani rehabilitasi hingga masuk agenda ke pengadilan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Deputi Rehabilitasi BNN, Dr Kusman Suriakusumah SpKJ MPH melalui ponselnya, Selasa (19/2/2013). Proses penyelidikan juga masih berjalan meskipun Raffi dipindahkan ke Lido

"Di rehabilitasi sambil menunggu proses penyelidikan ke pengadilan. Di situ menunggu P21 juga," ujarnya.

Kusman menambahkan, setiap pengguna punya hak untuk mendapatkan rehabilitasi. Hal itu juga yang menurutnya harus dijalani Raffi.

"Semua orang itu punya hak untuk direhab. Jadi yang direhab namanya pecandu itu ada dua macam, pertama yang datang sendiri dan kedua yang terkait hukum. Raffi ini contoh kasus yang terkait hukum," tuturnya.

"Pecandu itu jatuhnya penyakit kecanduan yang disebut penyakit yang kambuhan. Kalau penyakit jangan di penjara, tapi direhab. Raffi punya hak direhab," sambungnya.

(fk/nu2)

No comments:

Post a Comment