Saturday, February 2, 2013

Raffi Ahmad Masih Ditahan, 6 Tersangka Lainnya Direhabilitasi


Jakarta - Presenter Raffi Ahmad sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia pun mulai ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (1/2/2013) kemarin.

Hari ini, Sabtu (2/2/2013) sekitar pukul 13.00 WIB, BNN membawa keenam tersangka yang berinisial WT, MT, RJ, MF, KA, dan JA ke panti rehabilitasi, Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Sementara untuk Raffi masih ditahan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.

"Iya Raffi masih ditahan soalnya masih dimintai keterangan, tapi proses hukum masih berjalan menunggu P21," ucap Kepala Humas BNN, Sumirat Widyanto saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (2/1/2013).

Sementara pasca penetapan status tersangka presenter acara musik 'DahSyat' itu suasana di Gedung BNN tampak lengang. Tidak seperti biasanya yang dipenuhi awak media mengikuti kelanjutan kasus penggunaan narkoba yang disangkakan kepada Raffi cs.

Saat melakukan penggerebekan di kediaman presenter berusia 26 tahun itu, BNN memiliki bukti 2 linting ganja dan 14 butir atau 3,4 gram methylone. Raffi dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132, pasal 133 jo 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.



(mau/ich)

No comments:

Post a Comment