Tuesday, April 30, 2013

Keluarga Ancam Jemput Paksa Ani dari Rumah Eyang Subur

Jakarta - Keluarga Ani melaporkan Eyang Subur dengan Pasal 332 Ayat 1 ancaman 7 tahun serta Pasal 279 tentang penggelapan asal-usul perkawinan. Keluarga pun mengaku siap menempuh hukum rimba apabila Subur tak mau memulangkan Ani.

"Kalau lamban, saya akan akmbil paksa walau saya pakai hukum rimba. Nggak bakal melibatkan orang lain. Saya akan turun sendiri, demi membela anak saya," ungkap ayah Ani, Ade Junaedi usai melaporkan Subur ke Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2013).

Ade juga terlihat sangat emosional. Bahkan, ia menuturkan dirinya baru kali ini berani mengungkapkan kekecewaannya itu.

"Kalau saya ke sana sendiri saya akan berantem, sekarang mulut saya sudah terbuka, kalau dulu mulut saya terkunci," akunya.

Sementara sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid mengungkapkan, Subur terancam dikenakan dua pasal. "Pasal 332 Ayat 1 ancaman 7 tahun dan Pasal 279 penggelapan atas asal-usul perkawinan, ancaman 5 tahun," ungkapnya.

(nu2/nu2)

No comments:

Post a Comment