Friday, December 28, 2012

Ditambahkan Pasal Baru, Andhika Mahesa Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta - Andhika Mahesa saat ini masih mendekam di penjara atas tuduhan membawa lari ABG berinisial CC. Atas tuduhan itu, awalnya ia hanya dijerat pasal 332 KHUP tentang membawa lari anak di bawah umur.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, kasus mantan vokalis Kangen Band itu berkembang. Polisi pun menambahkan pasal baru untuk menjerat Andhika.

"Jadi saya baru dapat informasi bahwa polisi menambah pasal Andhika, dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak," ujar kuasa hukum Andhika, Ferry Juan kepada detikHOT, Jumat (28/12/2012).

"Dengan pasal itu, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," sambungnya.

Ferry pun berang dengan penambahan pasal kepada kliennya itu. Ia mempertanyakan kenapa pihak kepolisian bisa begitu saja menambahkan pasalnya.

"Ini yang saya pertanyakan, kenapa malah ada pasal itu? Inilah cerminnya tumpang-tindihnya hukum Indonesia," jelasnya.

(fk/mmu)

No comments:

Post a Comment