Friday, December 28, 2012

Kasus Andhika: Antara Penjara dan Rencana Pernikahan

Jakarta - Kasus terbaru yang menjerat Adhika eks Kangen Band sungguh unik. Ia dituduh membawa kabur cewek ABG, lalu ditahan polisi dan kemudian diminta menikahi 'korban'-nya.

Pemintaan menikahi cewek berinisial CC itu merupakan syarat untuk berdamai. Dan, Andhika telah menyetujuinya. Namun, perkembangan terbaru, pihak kepolisian menambahkan pasal lagi untuk menjerat Andhika. Sehingga dipastikan, ia tak akan cepat-cepat bebas dari tahanan.

Lalu, bagaimana 'nasib' rencana pernikahan itu? Kuasa hukum Andhika, Ferry Juan pun mulai agak pesimis.

"Makanya, perdamaian menikah itu akan sulit tercapai," ujarnya saat berbincang dengan detikHOT, Jumat (28/12/2012).

Dengan ditambahkannya pasal baru untuk menjerat, Andhika kemungkinan akan mendapatkan hukuman lebih lama. "Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," ujar Ferry.

Andhika awalnya hanya dikenai pasal 332 tentang membawa lari anak di bawah umur. Namun, pasal itu bisa dilunturkan dengan upaya damai dengan syarat Andhika harus menikahi CC.

Nah, sejalan dengan proses pemeriksaan, Andhika yang saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung itu mendapat 'hadiah' pasal baru. Pasal baru yang dikenakan adalah pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan, Andhika sudah mempunyai rencana untuk menikahi CC pada Agustus mendatang. Keduanya pun akan menggelar lamaran pada 20 Januari nanti.

(fk/mmu)

No comments:

Post a Comment